Kapan dan di manapun, website
PT Perkebunan Nusantara XIII yang merupakan Anak Perusahaan Holding Perkebunan
PTPN III (Persero) dapat diakses siapa saja sebagai bukti transformasi
keterbukaan informasi yang terus dilakukan. salah satu Transformasi yang dilakukan
adalah penambahan Menu PPID pada website www.ptpn13.com yang memiliki berbagai
tujuan diantaranya penyediaan dan pemberian informasi publik, memberikan
tanggapan atas setiap pertanyaan yang diajukan oleh pemohon informasi publik,
hingga membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik sesuai
dengan peraturan yang ada serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi
Informasi. Hal tersebut dilakukan demi terus optimalnya Indeks Keterbukaan
Informasi Publik (IKIP).
Bahkan transformasi ini menjadi salah satu faktor penilaian lembaga pemerintah dan swasta memberikan hasil penilaian pelaksanaan assessment penerapan Good Corporate Governance (GCG) tahun 2022 atau penghargaan tata kelola perusahaan yang telah dijalankan dengan memenuhi kriteria yang ditentukan.
Tak tanggung-tanggung, GCG
Tahun 2022 diraih PTPN XIII dengan skor yakni 86,48 kategori sangat baik. Hasil
Assessment GCG buat PTPN XIII ini diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan surat keputusan
Menteri BUMN Nomor 16 tahun 2012.
"Skor GCG diraih karena
dinilai sangat taat dan sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan, kami
selalu menekankan kepada seluruh karyawan bahwa kita tidak hanya mengejar skor,
tetapi lebih pada bagaimana GCG benar-benar menjadi pondasi dalam melakukan
seluruh kegiatan dan aksi korporasi perusahaan," kata Direktur PTPN XIII
Rizal H. Damanik.
Selain itu Diar Nugraha
Gumelar selaku Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XIII mengatakan “bahkan
saat ini website PTPN XIII dapat di akses oleh siapapun dan dimanapun dan kami
juga menyediakan form laporan keterbukaan informasi, dan kami juga menyediakan
layanan Whistle Blowing System' (WBS) untuk melaporkan tindakan diluar dari
ketentuan yang ada di perusahaan. Bila terjadi tindakan tidak sesuai aturan,
maka Management PTPN XIII sendiri yang akan memproses atas laporan tersebut dan
nantinya akan di proses lebih lanjut”.
Dia juga mengungkapkan, PTPN
XIII juga melakukan langkah-langkah penguatan melalui Sistem Manajemen Anti
Suap (SMAP) serta melakukan pengawasan pengendalian gratifikasi yang ketat dan
transparan. Pimpinan PTPN XIII juga secara berkala tiap tahun melakukan Laporan
Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Tiap tahun rutin kita
laporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan fakta
integritas dan sosialisasi ke seluruh karyawan penting dan mutlak di lakukan.
Jadi kami sangat terbuka mengelola perusahaan baik ke internal maupun eksternal,"
tegas Sekretaris Perusahaan PTPN XIII.
"Karena dengan system
keterbukaan ini checks and balance dapat tercapai dengan baik, sehingga tidak
hanya internal PTPN yang akan melihat jalannya roda Perusahaan namun Masyarakat
pun dapat melihat bagaimana Perusahaan bekerja sesuai SOP, " Tutup Diar
Nugraha Gumelar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar